Di dalam polisi, mesti anda akan jumpa perkataan wakalah ni..
Apa itu wakalah ye?
- Wakalah bermaksud seseorang (Muwakkil) melantik satu pihak yang lain (Wakil) sebagai wakilnya untuk mengendalikan urusannya.
- Wakalah adalah suatu tindakan menyerahkan atau mewakilkan kuasa dirinya (al-muwakkil) kepada orang lain (al-wakil) untuk melaksanakan sesuatu atau melakukan tindakan-tindakan yang merupakan haknya dari jenis pekerjaan yang bisa digantikan (an-naqbalu anniyabah) dan dapat dilakukan oleh pemberi kuasa, dengan ketentuan pekerjaan tersebut dilaksanakan pada saat pemberi kuasa masih hidup.
- Istilah wakalah berasal dari wazan wakala-yakilu-waklan yang berarti menyerahkan atau mewakilkan urusan sedangkan wakalah adalah pekerjaan wakil. Al-Wakalah juga berarti perlindungan (al-hifzh), pencukupan (al-kifayah), tanggungan (al-dhamah), atau pendelegasian (al-tafwidh) sehingga definisi wakalah adalah akad perwakilan antara dua pihak, dimana pihak pertama mewakilkan suatu urusan kepada pihak kedua untuk bertindak atas nama pihak pertama (Antonio, 2008).
.
AjmaL Ahmad - 01110804106
.
.
Rujukan :
https://www.tabunghaji.gov.my/ms/wakalah
https://www.kajianpustaka.com/2020/10/al-wakalah.html?m=1

Comments
Post a Comment